Penulis : Agus Jarwoko - 02 Oktober 2009
Bioskop, Ujung Tombak Industri Perfilman Indonesia
KEBERADAAN bioskop di Indonesia sudah berlangsung selama hampir 107 tahun, ter-hitung sejak adanya bioskop yang memutar film pertama kali yang dikenal sebagai "gambar idoep" di Batavia tanggal 5 Desember 1900. Bioskop mempunyai peranan yang strategis dan merupakan ujung tombak industri perfilman Indonesia, sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan produksi film Indonesia bagi masyarakat.
Sebagai mata rantai terakhir dalam tata niaga film, usaha perbioskopan tentu saja tidak bisa dilepaskan dari salah satu fungsi bioskop yaitu sebagai "etalasefilm".
Pengusaha bioskop telah bergabung dalam organisasi sejak 10 April 1955, melalui Kongres I yang diikuti oleh 51 pemilik bioskop. Tanggal tersebut akhirnya diakui sebagai kelahiran organisasi bioskop di Indonesia, walau kemudian berganti nama berkali-kali. Ketika itu bernama Persatuan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (PPBSI), yang akhirnya saat ini menjadi Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). Pengusaha bioskop mempunyai komitmen terhadap kemajuan dan pengembangan industri perfilman Indonesia. GPBSI juga menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi perfilman lainnya.
Kiprah GPBSI dalam industri perfilman Indonesia terjadi pasang surut/fluktuasi sebagaimana terjadi pada industri perfilman di Indonesia. Pada era 1900-1942 disebut dengan tahap "layar membentang". Gambar yang disajikan ketika itu belum sempurna karena minimnya peralatan teknologi yang digunakan dalam bioskop tahap
awal tersebut.
Kemudian periode 1942-1949 disebut dengan tahap berjuang di garis belakang. Tahap ini dimulai ketika Jepang sudah mulai masuk ke Indonesia. Pada tahap tersebut, bioskop lebih digunakan sebagai alat propaganda Jepang.
Tahun 1952 hingga 1960 merupakan tahun keemasan bioskop di Indonesia. Jumlah bioskop ketika itu mencapai 890 buah, yang tidak terlepas dari ketersediaan beragam film untuk memuaskan berbagai macam penonton dari berbagai lapisan sosial. Jumlah penonton ketika itu mencapai 450 juta orang.
Tahun 1961 Jumlah bioskop kembali menurun menjadi 800 buah. Hal ini dikarenakan sektor perbioskopan menghadapi kendala dalam permasala-han mahalnya ongkos distribusi film.
Bioskop kembali mengalami puncak masa jayanya pada tahun 1990, di mana pada tahun tersebut Jumlah bioskop di Indonesia mencapai titik tertinggi yaitu 2.600 buah dengan 2.853 layar, dan Jumlah penonton mencapai 312 juta orang.
Era 1991-2002 terjadi keterpurukan bagi usaha perbioskopan di Indonesia secara drastis. Dari Jumlah 2.600 pada tahun 1990, tinggal 264 bioskop dengan 676 layar di tahun 2002. Kendala yang dihadapi adalah maraknya televisi swasta, tv kabel dan pembajakan terhadap film lewat VCD dan DVD. Hiburan alternatif melalui media televisi yang mampu menerobos memasuki setiap rumah dan bisa dinikmati secara gratis.
Kemudian antara tahun 2003 hingga 2007 kembali terjadi peningkatan Jumlah bioskop di Indonesia. Dari 264 bioskop dengan 676 layar di tahun 2002 menjadi 483 bioskop dengan 959 layar pada pertengahan tahun 2007. Namun itupun hanya berkembang di kota-kota besar saja khusunya di mal-mal dan pusat perbelanjaan. Artinya, bioskop yang ada baru hanya sekedar memenuhi kebutuhan pasar film Indonesia di lapisan menengah ke atas, yang diperkirakan hanya sekitar 25% dari Jumlah penonton di Indonesia.
Jumlah bioskop yang tersebar di wilayah Jadebotabek mencapai hampir 60%, sedangkan di daerah provinsi dan kabupaten lain mendapat imbas dengan ditutupnya seluruh bioskop menengah ke bawah.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, dan pelayanan untuk masyarakat penonton yang memadai, adalah suatu tantangan bagi dunia perbioskopan khususnya, untuk bersama-sama membuka pasar film yang lebih luas lagi di Indonesia. Minimal untuk tahap pertama, perlu adanya "regulasi" dan "political will" dari pemerintah untuk berkembanganya pasar film Indonesia di seluruh provinsi dan selanjutnya di setiap kabupaten.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penonton, idealnya untuk lima tahun ke depan diperlukan 3.000 gedung bioskop dengan 15.000 layar. Upaya untuk mencapai hal tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, perlu adanya penelitian dan pengkajian terhadap jumlah penonton film Indonesia dan pendapatan dari hasil pertunjukan di bioskop.
Kedua, perlu adanya tatanan yang jelas dari paska produksi, distribusi dan eksibisi antara GPBSI, PPFI dan Pemerintah. Untuk itulah keberadaan bioskop saat ini harus dikembangkan khususnya gedung bioskop kelas menengah kebawah di seluruh Indonesia yang pada akhirnya akan membantu para produser/pemilik film dalam mendistribusikan filmnya ke bioskop-bioskop.
Ketiga, perlu diciptakan pendistribusian yang sehat, adil dan transparan antara pemilik bioskopdan pemilikfilm.
Keempat, pemerintah perlu memberikan keringanan tarif listrik (PLN), karena beban terberat bagi operasional bioskop adalah pada pembayaran listrik, serta menurunkan pajak tontonan di seluruh Indonesia maksimal atau paling tinggi 10%.
Kelima, perlu adanya satu sistem dalam perfilman Indonesia yang yang diatur dengan Undang-Undang Perfilman. Karena Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan. Untuk itu Undang-Undang tersebut perlu segera direvisi sehingga bisa menjadi acuan bagi insan perfilman dan pemerintah di kemudian hari. Hakikatnya, Undang-Undang tersebut memiliki nilai-nilai pemberdayaan, pengembangan dan kemandirian/independen.
Dengan adanya Festival Film Indonesia (FFI) yang kembali diselenggarakan sejak 2004, para pengusaha bioskop yang tergabung dalam GPBSI mendukung sepenuhnya, karena FFI merupakan ajang prestasi, apresiasi, kompetisi dan sekaligus menjadi motivasi bagi insan perfilman Indonesia. GPBSI menyarankan hendaknya FFI dapat di selenggarakan terus setiap tahun. (***)
Penulis : Sugiman Jumantri - 03 Oktober 2009
Tanggung Jawab Internal dan Eksternal Masyarakat Perfilman
MEMBUAT film adalah mudah bagi seorang yang mahir sebagai tukang membuat film. Tetapi bagi seseorang sineas, tidak cukup hanya mengandalkan keterampilan saja. Dia akan merasa perlu lebih menukik pada apa yang ingin diekspresikan. Maka sebenarnya, lengkaplah kalau dikatakan bahwa film adalah kerja citarasa kesenian yang menjadi satu dengan kemajuan teknologi mutakhir saat ini.
Berbicara tentang citarasa berkesenian itu sendiri entah serius atau ringan, maka inilah yang sering kurang mendapat tempat. Sebagai contoh, sejumlah pertanyaan dapat kita lontarkan: Seberapa jauhkah sebuah cerita ditempatkan dalam kesusasteraan? Menempatkan ruang, gambar, warna ke dalam kaedah-kaedah seni rupa, adakah sebagai sesuatu yang juga terpikirkan? Bukankah unsur gerak itu adalah seni tari? Apakah tempo, irama, greget bunyi bukan termasuk seni musik? Bukankah berbagai bentuk konflik adalah seni drama? Dan seterusnya. Joseph M. Boggs dalam sejumlah analisisnya mengakui hal tersebut penting.
Keberadaan film di belahan dunia manapun, termasuk Indonesia, selalu berada dalam dua kurun yaitu sebagai kelanjutan dari genre film, dan film sebagai alat ekspresi atau biasa disebut d`atheur film. Kedua kurun ini selamanya akan dapat kita temui, dan sah karena masing-masing mempunyai penonton tetapi satu hal yang perlu mendapat catatan bahwa kedua kurun itu hendaklah terlengkapi oleh ambisi yang terimbangi oleh usaha dan kemampuan. Atau dengan kata lain, bakat mereka terasah oleh berbagai ilmu dan wawasan, yang kesemuanya memang memerlukan sebuah kesadaran baru, bahwa film yang hendak dibuat adalah produk yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sama-sama sedang membentuk citranya di dunia berkembang yang sedang dijalaninya ini.
Film Indonesia, di mata sejumlah pengamat, kurang membawa tantangan ini sebagai landasan ideal sebagaimana yang diharapkan. Film Indonesia juga, menurut Teguh Karya, terlampau menuntut untuk dihargai selagi para pembuatnya tidak mencari atau membuat harga itu. Dan harga itu sesungguhnya dapat diperoleh pada saat kita menyadari bahwa kalau ada kata-kata, .....film bukan semata-mata barang dagangan, maka kita dapat segera menyusul, "Ya, karena media film juga dapat membuat masyarakat cerdas tetapi juga dapat membuat masyarakat bodoh"."
Di balik kesadaran ini sesungguhnya, harus dipertegas tugas atau tanggung jawab masyarakat (per-) film (-an), baik internal maupun eksternal.
Tugas atau tanggung jawab internal, menyangkut kualitas kondisi kedalam dan kajiannya meliputi
1. Kondisi intelektual,
2. Kondisi wawasan kebudayaan,
3. Kondisi wawasan antropologi,
4. Kondisi wawasan sosiologi,
5. Kondisi wawasan psikologi,
6. Kondisi penguasaan ilmu-ilmu film atau sinematografi, dan
7. Kondisi bakat.
Kondisi intelektual, menuntut masyarakat perfilman memiliki kecerdasan dan mampu berfikir jernih berdasarkan ilmu pengetahuan terhadap berbagai persoalan baik tehnis maupun non-tehnis. Kondisi wawasan kebudayaan adalah wawasan tentang keseluruhan pengetahuan sebagai mahluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalaman dan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia. Kondisi wawasan antropologi, yakni ilmu tentang manusia, khususnya tentang asal-usul, aneka warna, bentuk fisik, adat istiadat dan kepercayaan kepada masa lampau. Kondisi wawasan sosiologi, adalah pengetahuan tentang sifat dan perkembangan masyarakat. Kondisi wawasan psikologi, kondisi wawasan ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan-kegiatan jiwa. Kondisi penguasaan ilmu-ilmu film atau sinematografi mencakup segala teori (termasuk sejarah dan kritik, sebagai unsur lain yang ketiga-tiganya merupakan satu kesatuan) yang berhubungan dengan upaya membangun sebuah film. Dan, kondisi bakat, adalah dasar (kepandaian, sifat, dan pembawaan) yang dibawa dari lahir.
Ketujuh kondisi ini, sebagai wujud tanggung jawab internal, haruslah terasah dan terus berkembang. Citarasa berkesenian yang tinggi, di samping terwujud karena - barangkali - bakat, juga adalah karena berbagai kondisi yang ada sebagaimana sudah disebutkan di atas. Dan kondisi-kondisi inilah sekaligus yang membedakan antara masyarkat perfilman (sebagai komunikator) dengan masyarakat penonton.
Sementara itu, tugas atau tanggung jawab eksternal masyarakat perfilman, adalah melakukan pembinaan bagi masyarkat penonton melalui media (film) sebagai alat ekspresi.
Dalam Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman disebutkan, bahwa: "Film sebagai media komunikasi massa pandang dengar mempunyai fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi".
Secara implisit, film memang telah dianggap media yang paling efektif untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat penontonnya. Namun ketika media ini disalahgunakan atau kurang membawa harapan-harapan ideal, maka kecenderungan yang terjadi adalah masyarakat kurang mendapatkan apa-apa selain sekedar hiburan (belum termasuk dampak negatif yang ditimbulkan).
Jadi sesungguhnya, film sangat dimungkinkan membuat masyarakat penonton cerdas sekaligus juga bodoh! (***)